NETSeminar:
Merancang dan Memelihara Jaringan Distribusi Barang
Yang Tangguh Dan Efisien Di Indonesia
1-5 September 1998
Penyelenggara :
FRUM TI-ITS

KELEMBAGAAN SISTEM DISTRIBUSI YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH BELUM EFEKTIF MEMBERDAYAKAN PELAKU EKONOMI SKALA KECIL
 

DR. Budisantoso Wirjodirdjo
Ketua Jurusan Teknik Industri ITS

Pendahuluan

Keterkaitan antara produsen dan  konsumen tidaklah terlepas dari kegiatan distribusi. Barang yang dihasilkan oleh produsen akan bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis apabila dapat sampai ke konsumen  untuk pemenuhan kebutuhannya. Peran distribusi barang dalam arti kata cukup, tepat waktu dan terjangkau atau sesuai dari segi harga merupakan faktor-faktor penentu terhadap keberhasilan fungsi distribusi barang dari produsen ke konsumen. Namun demikian, secara kelembagaan sistem distribusi disamping untuk dapat memenuhi perannya atas komoditas termaksud, juga merupakan regulator atau stabilisator harga dalam hal kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan konsumsi dan kebutuhan berproduksi.

Memposisikan kelembagaan sistem distribusi sebagai suatu stabilisator harga kiranya cukup beralasan mengingat sering kita mengalami distorsi-distorsi perekonomian disebabkan tidak adanya keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan (harga terlalu murah semasa musim panen untuk komoditas hasil pertanian, barang tidak ada dipasaran oleh olah segelintir orang misalnya semen sehingga harga tidak terjangkau). Sejak pemerintahan pemerintahan Orde Baru berbagai upaya telah dilakukan dalam membangun kelembagaan sistem distribusi, namun selama ini dirasakan masih kurang efektif (KUD dalam hal pengadaan sarana produksi pertanian atau penyaluran dana pinjaman) dan bahkan menyimpang dari maksud dan tujuan awal kelembagaan yang dibangun (BPPC dalam hal komoditas cengkih).

Kelembagaan yang pernah dibangun selama ini tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya dan hanya menguntungkan pada pihak tertentu, atau kelembagaan yang ada harus melayani kepentingan banyak pihak yang mana masing-masing kepentingan tersebut saling bertumpang tindih (BULOG dalam hal sembako) sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan akhirnya konsumen dan produsen kecil yang mempunyai kemampuan sangat terbatas dirugikan dan semakin terhimpit.

Tentang tidak berfungsinya secara optimal kelembagaan  sistem distribusi yang dibangun oleh pemerintah ternyata bukan semata-mata hanya  masalah teknis yang berdiri sendiri tetapi mempunyai kaitan erat dengan masalah ekonomi dan politik. Hal ini di indikasikan oleh kenyataannya dimana pada awal diperkenalkan sistem ini mempunyai tujuan dan sasaran yang baik. Namun demikian berjalan dengan waktu, dirasakan resistansi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran sistem distribusi mulai terlihat. Sistem distribusi yang ada tidak responsif dengan perkembangan pasar. Sistem distribusi yang dimaksudkan untuk dapat melakukan fungsi regulasi harga yang menguntungkan semua pihak dan masyarakat bawah, justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
 

Pemahaman tentang masalah sistem distribusi di Indonesia

Peran dari sistem distribusi di Indonesia adalah penciptaan harga yang stabil melalui usaha pemenuhan akan kebutuhan secara cukup diseluruh wilayah Nusantara. Namun demikian merupakan suatu kenyataan untuk kasus di Indonesia bahwa sistem distribusi merupakan bagian yang masih sangat lemah dalam mata rantai perekonomian nasional. Dengan kata lain efesiensi di bidang sistem distribusi masih rendah. Untuk itu perlu dilakukan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan efesiensi sehingga sistem distribusi yang ada mampu melakukan pembagian yang adil atas marjin kepada semua pelaku-pelaku ekonomi yang secara integral tidak dapat dipisahkan. Pembagian yang dirasakan belum adil ini, oleh produsen khususnya yang berskala usaha kecil dan tidak mampu melakukan usaha pendistribusian sendiri ternyata memberikan situasi yang tidak merangsang untuk melakukan kegiatan produksi.

Perlu disadari bahwa adanya celah-celah dalam  perjalanan suatu komoditi dari produsen ke produsen yang lain  atau dari produsen ke konsumen melahirkan secara alamiah kegiatan distribusi sebagai bagian dari aktivitas perekonomian. Namun kelemahan atas posisi tawar menawar produsen kecil dalam hal akses pasar (karena skala usaha dan keterbatasan modal) inilah menempatkan mereka dalam hal kegiatan pemasokan atas komoditi yang dihasilkan tidak lebih hanya sebagai alat produksi bagi pihak-pihak tertentu yang menguasai sistem distribusi.

Penguasaan sistem distribusi oleh pihak tertentu ini, yang mana pada kenyataannya lebih mementingkan kepentingan mikro perlu diimbangi oleh sistem distribusi yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan dan mementingkan keberpihakan serta pemberdayaan kepada produsen kecil dan konsumen kecil tersebut. Kesalahan-kesalahan dalam operasionalisasi  strategi pemenuhan atas komoditi harus segera diluruskan melalui suatu mekanisme yang baku dan menyeluruh, tidak didasarkan atas kebijaksanan sesaat serta harus transparan penangananya.

Oleh karena itu perlu kiranya komitmen pemerintah untuk mengefektif dan mengefesienkan lembaga distribusi yang sudah dimiliki (misalnya : KUD dan Bulog) dalam menggalang kekuatan produsen kecil agar supaya mereka yang selama ini dapat menopang perekonomian nasional tidak semakin terpinggir dan terpuruk kearah yang lebih mengenaskan.
 

Prinsip Ekonomi Pasar  Dalam Membangun Kelembagaan Sistem Distribusi

Secara teoritis kita semua mengakui bahwa sistem ekonomi pasar dalam bentuk persaingan sempurna merupakan jawaban atas efesiensi distribusi komoditi.  Dan tentunya kita sadar atas implikasi terhadap keyakinan tersebut yaitu adanya keinginan untuk menciptakan keunggulan komperatif dan kompetitif dengan harga yang bersaing. Tetapi tegakah kita jika sistem ekonomi pasar yang menjajikan harga yang bersaing itu akan menjadikan konsumen sebagai objek pencapaian keuntungan sebesar-besarnya?. Hal ini perlu kita sadari, mengingat pelaku pasar di Indonesia dapat dibedakan dengan mudah antara pelaku pasar skala besar yang cenderung menjadi penentu harga ("price leader") dan pelaku pasar skala kecil yang biasanya hanya menjadi pelengkap penyerta dalam penentuan harga.

Bertitik tolak dari apa yang tersebut diatas, maka tidak terlampau sulit menduga bahwa penerapan sistem perekonomian secara murni tanpa disertai oleh pembenahan perangkat institusional seperti peraturan dan kelembagaan, posisi konsumen akan menjadi "worse off". Khusus untuk komoditas yang menyangkut kebutuhan hajat orang banyak, pemerintah seharusnya melakukan pengendalian sehingga konsumen tidak menjadi objek pencari keuntungan. Disamping itu harus ada pencegahan terhadap "free riders".
 

Siapakah seharusnya yang menangani  Kelembagaan Sistem Distribusi?

Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang kelembagaan sistem distribusi maka perlu tentunya diketahui secara persis apakah komoditi termaksud memang memerlukan suatu kelembagaan sistem distribusi. Apabila ya, maka perlu dipertanyakan apakah kelembagaan ini diprakarsai oleh pemerintah atau cukup swasta/koperasi.

Beberapa produsen komoditas jenis tertentu, membangun sendiri sistem distribusi barangnya. Sistem distribusi yang dibangun tentu kaitannya terhadap usaha-usaha yang dilakukan produsen untuk memperlancar penyampaian produknya ke konsumen. Pemerintah dalam hal ini perlu membuat rambu-rambu peraturan guna menghindari kecenderungan konglomerasi melalui usaha-usaha monopoli sistem distribusi (misal : tepung terigu dan semen) yang pada prakteknya akan merugikan masyarakat. Sistem distribusi ini tidak perlu menyentuh langsung pada konsumen (tingkat ritel), dengan harapan usaha-usaha yang memberdayakan masyarakat kecil  dapat tumbuh kembang tanpa  menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang dibebankan oleh konsumen.

Apa yang diuraikan diatas tentunya akan berbeda apabila komoditi yang termaksud adalah bersifat unik, pokok menyangkut kebutuhan rakyat banyak, produsen maupun konsumennya menyangkut masyarakat  berekonomi lemah. Produsen  berskala kecil harus diberdayakan melalui peningkatan kemampuan berproduksi dan peningkatan daya beli. Misalnya yang menyangkut komoditi beras dan komoditi  hasil pertanian lainnya. Perlunya campur tangan pemerintah melalui pembentukan sistem distribusi dalam hal ini dimaksudkan  untuk memberikan perlindungan kepada produsen dalam hal ini petani (melalui harga dasar) dan perlindungan terhadap konsumen (melalui batas harga eceran tertinggi).

Bentuk perlindungan melalui kebijaksanaan harga ini tentunya harus merangsang produsen untuk berproduksi secara maksimal, dan justru bukan sebaliknya. Satu hal yang cukup menarik disimak tentang kebijaksanaan pemerintah terhadap penentuan harga dasar komoditi gabah yang dihasilkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu, sebegitu rendah  sehingga petani sebagai produsen tidak tertarik untuk menanam padi untuk memenuhi stok nasional. Peningkataan harga dasar gabah yang baru dilakukan oleh pemerintah yang telah dilakukan belum lama ini tidak lain adalah untuk memberdayakan petani sebagai produsen. Dengan demikian pemenuhan akan kebutuhan persediaan tidak didasarkan atas kaidah-kaidah penekanan yang mengabaikan prinsip ekonomi.

Apabila kita memperhatikan terhadap usaha-usaha yang dilakukan selama ini dalam rangka meng-efesienkan perangkat kelembagaan sistem distribusi yang dimiliki pemerintah. Perlu kita ingatkan bahwa usaha-usaha yang beritikad baik ini tentunya harus didukung oleh koordinasi pendataan yang akurat. Contoh kasus yang cukup menarik kita catat  beberapa waktu yang lalu misalnya data prediksi yang dimiliki oleh departemen teknis tertentu (Departemen Pertanian) tentang produksi suatu komoditas pada suatu tahun tertentu tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh lembaga distribusi dan penyediaan barang tersebut (Bulog) dan lain pula data dari Menpangan.  Akibatnya saling menyalahkan. Dan rakyat dijadikan bingung olehnya.
 

Kelembagaan Sistem Distribusi yang berbentuk koperasi selama ini belum efektif memberdayakan produsen dan konsumen kecil

Perlu tidaknya suatu kelembagaan sistem distribusi di fasilitasi oleh pemerintah bergantung sebenarnya kepada kedudukan komoditi termaksud dalam arti kata strategis dikonsumsi masyarakat luas. Dalam hal ini pemerintah memberi peluang bagi lembaga-lembaga swasta menangani sistem distribusi sejauh tidak meninggalkan semangat pemberdayaan masyarakat kecil yang terlibat. Sejak pemerintah Orde Lama pun usaha-usaha kearah tersebut diatas telah dilakukan yakni dengan dibentuknya unit-unit koperasi. Namun demikian efektivitas kegiatan koperasi yang diyakini dapat memberdayakan masyarakat kecil belum banyak dirasakan.

Satu hal yang cukup menarik tentang keberadaan koperasi-koperasi seperti misalnya, KUD yang telah ada sampai saat ini belum betul-betul efektif dalam menjalankan fungsi dan peranannya. KUD fungsinya diarahkan pula sebagai sarana kelembagaan sistem distribusi sampai ketingkat desa yang berasaskan koperasi. Namun pada kenyataannya masih jauh dari harapan dan justru beberapa waktu yang lalu sistem yang sudah ini, hendak dimanfaatkan oleh produsen skala besar yang memproduksi barang konsumsi untuk mendistribusikan hasil produksinya agar sampai langsung ke konsumen, namun demikian selama ini konsumen di desa-desa pada kenyataannya juga merupakan produsen komoditi pertanian dalam skala kecil tetapi jumlah mereka jumlahnya cukup banyak dan merasa enggan memanfaatkan sarana KUD yang ada untuk menjual hasil produksinya, karena dirasakan justru merugikan.

Dari apa yang diuraikan diatas berfungsi atau tidak atas  sistem distribusi yang dibangun, permasalahannya tentu dikembalikan kepada mentalitet pelaksananya. Sebaik apapun sistem yang dibuat, perlu dilakukan koreksi setiap saat agar supaya penyimpangan-penyimpangan terhadap azas pemberdayaan masyarakat dapat segera dilakukan.
 
 

Penutup

Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan  tentang beberapa hal sebagai berikut :

 
Riwayat Hidup
 

Budisantoso Wirjodirdjo adalah dosen tetap di Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Saat ini ia menjabat  sebagai Ketua Jurusan Teknik Industri ITS
setelah sebelumnya pernah  menjadi ketua program pasca sarjana untuk program Teknik Industri ITS.
Budisantoso memperoleh gelar S1 dari Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung, kemudian menempuh jenjang S2 dari Program Computer Science, Asian Institute of  Technology (AIT) Bangkok, dan S3 di bidang Ekonomi Industri dari salah satu universitas di Perancis.

Selain melaksanakan tugas sehari-harinya sebagai tenaga pengajar di Jurusan TI ITS, Budisantoso juga aktif memberikan konsultasi dan pelatihan manajemen di berbagai perusahaan dan instansi pemerintah. Saat ini Budisantoso juga menjadi Direktur Pusat  Pengkajian dan Pengembangan Industri (P3I) Jurusan Teknik Industri ITS